Public Trust Naik 47,5%, Penghimpunan BAZNAS Lampaui Target

Seiring perbaikan di berbagai sektor, peningkatan pelayanan dan kampanye kesadaran zakat yang gencar pada Ramadhan 2018, membuat kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS, naik tajam sebesar 47,5 %.

Public trust yang tinggi mendorong kenaikan pengumpulan zakat selama Bulan Suci, menembus angka Rp 60 miliar. Capaian fundraising, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 54 miliar, dan naik 47,5 % dari pengumpulan Ramadhan 2017, senilai Rp 40 miliar.

Deputi BAZNAS M. Arifin Purwakananta dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (16/6/2018), menyatakan, hasil pengumpulan zakat sebesar Rp 60 miliar masih bersifat sementara. Karena, tutur dia, rekening offline baru bisa diakses setelah operasional bank terkait buka saat hari kerja pada pekan mendatang.

“Alhamdulillah penghimpunan selama Ramadhan sampai malam menjelang Idul Fitri bisa mencapai 60 miliar rupiah,” ujar Arifin.

Dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan kepada BAZNAS dalam berzakat. Serta peran awak media yang telah membantu mempublikasikan berbagai inovasi pelayanan berzakat dan realisasi program pemberdayaan mustahik.

Arifin menjelaskan, penerimaan zakat BAZNAS terdiri atas 20 persen dari Unit Pengumpul Zamat (UPZ) BAZNAS, yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah kementerian, lembaga negara, TNI, Polri, dan lain-lain.

“Sedangkan sekitar 80 persen didapatkan dari masyarakat umum melalui berbagai moda pembayaran,” ucap Arifin.

Pada Ramadhan lalu, lanjut dia, BAZNAS gencar memfasilitasi kemudahan pelayanan berzakat melalui kerja sama dengan banyak provider belanja digital.

Arifin melaporkan, perolehan zakat di BAZNAS daerah, lembaga-lembaga amil zakat (LAZ) se-Indonesia juga tumbuh bersama secara baik hingga mencapai target penghimpunan Ramadhan secara nasional Rp 3 triliun.

“Rata-rata kenaikan pengumpulan secara nasional adalah 20 persen setiap tahun,” kata dia.

Perkuat Kinerja Penyaluran

Lebih jauh Arifin menjelaskan, BAZNAS memastikan zakat masyarakat Indonesia akan disalurkan untuk mustahik yang berhak sesuai dengan tuntunan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mencontohkan respon cepat, pengiriman dan aktivitas relawan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) menangani korban gempa di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang berlangsung hingga Sabtu (16/6/2018) dan hari-hari berikutnya.

“BAZNAS menurunkan tim bergabung dengan Tagana dan TNI membersihkan puing-puing retuntuhan rumah warga, menyiapkan kebutuhan darurat dan sebagainya,” ujar Arifin.

Dia menandaskan, penguatan kegiatan pendistribusian dan pendayagunaan terus dioptimalkan oleh lembaga program yang sudah berdiri dan disetujui rencana anggarannya dengan bekerja lebih baik dan maksimal.

“Ini menjadi penguat dari aktivitas pemberdayaan mustahik.
Kami akan makin banyak mempublikasikan informasi dan pemberitaan terkait kegiatan pendistribusian kepada publik. Agar mereka mengetahui bahwa dana zakat, infak dan sedekah yang diamanahkan ke BAZNAS disalurkan sesuai syariah, perundang-undangan dan efektif mengubah nasib asnaf menjadi lebih baik,” ucap dia.

Menurut Arifin, ini untuk mengimbangi informasi ajakan dan pelayanan zakat yang sangat gencar pada Ramadhan lalu.

“Ini sekaligus sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Karena mereka akan segera bertanya ke mana uang zakat BAZNAS disalurkan. Pasca Idul Fitri, kita perkuat kinerja pendistribusian dan pendayagunaan untuk mengoptimalkan pemberdayaan mustahik dan pengentasan kemiskinan di negeri ini,” kata Arifin. (*)

 

Sumber : http://pusat.baznas.go.id

Read more

BAZNAS Tegur Baznas Bone Terkait Distribusi Zakat Fitrah

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA memberikan peringatan keras kepada BAZNAS Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan terkait pendistribusian zakat fitrah kepada pihak-pihak yang tak berhak menerimanya.

“BAZNAS akan menerbitkan sebuah surat peringatan keras atas pelanggaran yang dilakukan tersebut,” ujar Prof Bambang di Jakarta, Senin (11/6).

BAZNAS menerima informasi bahwa BAZNAS Kabupaten Bone menyalurkan sebagian zakat fitrah pada para camat, Kepala Kantor Urusan Agama kepala desa hingga 40 persen dari total zakat yang terkumpul.

Merespon masalah tersebut, BAZNAS kemudian menerjunkan tim Satuan Audit Internal (SAI) dan Biro Hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ketua BAZNAS Kabupaten Bone mengakui menyalurkan zakat fitrah yang terkumpul sampai dengan 40 persen untuk dibagi kepada amil. Tentu itu tidak wajar karena mestinya hak amil hanya 12,5 persen,” katanya.

Menurut Prof Bambang, setelah berkomunikasi dengan tim SAI dan Biro Hukum, Ketua BAZNAS Kabupaten Bone menarik keputusan tersebut dan melakukan koreksi.

Untuk menghindari kejadian serupa, BAZNAS akan menerbitkan surat edaran kepada BAZNAS provinsi dan BAZNAS Kabupaten/kota serta lembaga amil zakat (LAZ) di bawah koordinasi BAZNAS mengenai pedoman distribusi zakat fitrah.

Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta mengatakan, BAZNAS selalu mengingatkan bahwa pendistribusian harus dilakukan sesuai perundang-undangan dan ketentuan syariah.

“Segenap lapisan amil BAZNAS harus memperhatikan aturan-aturan yang ada, sebab zakat diatur undang-undang negara dan syariah dalam Al-Quran,” katanya. (*)

Sumber :http://pusat.baznas.go.id

Read more

A single person can change million lives

Vestibulum quam nisi, pretium a nibh sit amet, consectetur hendrerit mi. Aenean imperdiet lacus sit amet elit porta, et malesuada erat bibendum.

Read more