About Zakat: 8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat

Zakat merupakan bagian dari Rukun Islam yang punya peran dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat muslim. Keberadaan zakat menjadi salah satu cara untuk membantu perekonomian golongan tidak mampu sehingga dapat menjaga keadilan sosial antar sesama.

Tidak sembarang orang bisa menerima zakat. Hal ini telah diatur langsung oleh Allah SWT. dan tercantum dalm Quran surah At-Taubah ayat 60.

Dalam ayat tersebut terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1.Fakir

Fakir atau Al-Fuqara’ adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemampuan yang rendah baik dalam bentuk harta maupun fisik sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti pangan, sandang, dan papan.

Contohnya seperti lansia yang tidak memiliki penghasilan dan harta benda berharga.

Biasanya, golongan fakir sering disamakan dengan miskin. Padahal dari segi urgensi, fakir lebih membutuhkan bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah kondisi di mana seseorang memiliki harta yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun masih kekurangan.

Hal itu dikarenakan penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang dimiliki tergolong rendah sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup dasar.

3. Amil

Amil merupakan orang-orang yang terlibat dalam mengurus dan mengelola zakat. Mulai dari menerima hingga menyalurkannya.

Tanggung jawab yang diemban seorang amil sangat besar. Karena zakat harus diberikan pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan.

Sehingga untuk menjadi seorang amil, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya adalah merupakan seorang muslim, sudah baligh, dan memiliki sifat jujur.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Kenapa golongan ini berhak mendapat zakat?

Karena terkadang, keimanan seorang mualaf masih rentan. Memberikan zakat menunjukkan kepada para mualaf bahwa mereka benar-benar telah menjadi bagian dari Islam dan Islam adalah agama yang salam tolong menolong.

Terkadang, ada juga kondisi di mana para mualaf ini tidak di support oleh lingkungan keluarga, teman, bahkan pekerjaannya sehingga mempengaruhi kondisi ekonominya. Karena itu, zakat dapat berfungsi untuk menghibur para mualaf.

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu dibeli oleh para saudagar kaya.

Tujuan pemberian zakat kepada golongan riqab adalah untuk memerdekakan mereka dari jeratan perbudakan.

Di zaman ini, golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

6. Gharim

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, biasanya dikarenakan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasarnya. Sehingga terpaksa berhutang walaupun tidak mampu melunasi karena tidak punya pendapatan yang cukup.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.

Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.

Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan perbekalan atau biaya.

Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.

Golongan ibnu sabil berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan pemberian zakat.

Itulah delapan golongan yang dapat menerima zakat. Tiap golongan memiliki urgensinya masing-masing yang membuat mereka berhak atas zakat.

Yuk, jangan lupa untuk bayar zakat. Karena zakat sahabat merupakan harapan bagi mereka yang membutuhkan.

Tunaikan zakatmu di: https://donasi.al-kahfi.org/d/zakat

Read more

Penyaluran Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Gaza

Alhamdulillah…

Bantuan yang sahabat donatur titipka kepada LAZ Al-Kahfi Peduli telah tersalurkan kepada saudara-saudara kita di Gaza, Selasa (12/12/2023).

Bekerjasama dengan MPA Indonesia, LAZ Al-Kahfi Peduli salurkan donasi yang sahabat donatur titipkan dalam bentuk bahan makanan, uang tunai, dan selimut.

Terima kasih kapada sahabat Kahfi yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk turut serta membantu kesulitan saudara-saudara kita di Gaza.

Semoga apa yang telah sahabat berikan akan diganti oleh Allah SWT. dengan ganjaran yang berlipat ganda. Aamiin…

Mari terus gencarkan dukungan kita kepada rakyat Palestina.

Insya Allah, LAZ Al-Kahfi Peduli akan terus mendukung dengan memberi kesempatan kepada sahabat yang ingin menyalurkan bantuan dalam bentuk harta.

Read more

Sinergi Kebaikan Bersama Kemenag Kabupaten Bekasi

Dalam rangka Hari Amal Bhakti Kemenag yang ke 8 tahun, Kemenag Kabupaten Bekasi bersama LAZ Al-Kahfi Peduli bersinergi dalam berbagi kebaikan untuk para Pramu Bhakti di lingkungan Kemenag Kabupaten Bekasi, Kamis (11/1/2024).

Diselenggarakan di aula kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, LAZ Al-Kahfi Peduli dan Kemenag Kababupaten Bekasi mengundang 50 orang penerima manfaat yang terdiri dari Penjaga KUA, Penjaga Madrasah, dan Satpam.

Kegiatan ini dihadiri oleh H. Shobirin S.Ag, M.Si (Kepala Kantor Kemenag Kab Bekasi), KH. Asep Zaelani (Kepala Seksi Zakat dan Wakaf [Kasie Zawa] Kab. Bekasi), dan seluruh jajarannya.

Dalam sambutannya, H. Shobirin S.Ag, M.Si berterima kasih kepada LAZ Al-Kahfi Peduli yang telah bersinergi bersama Kemenag Kabupaten Bekasi. Beliau juga menyampaikan harapan agar LAZ Al-Kahfi Peduli menjadi lembaga zakat yang lebih baik lagi kedepannya, memberikan banyak manfaat, dan mendapatkan kepercayaan lebih banyak lagi dari masyarakat.

Semoga kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi antara Lembaga Zakat dengan Kemenag dan dapat berlanjut untuk kedepannya.

Read more

Senyum Cerah Para Penerima Bantuan Usaha Kecil di Desa Tambun

Sahabat, berbagi itu memang membahagiakan, ya. Pada Senin (8/1/2024), LAZ Al-Kahfi Peduli salurkan bantuan untuk para pelaku UMKM di Desa Tambun, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi. Bantuan tersebut diambil dari dana zakat yang telah sahabat Kahfi titipkan.

Rona cerah terlihat jelas dari wajah para pelaku usaha kecil ini. Sebab bantuan yang diberikan amat sangat bermanfaat bagi mereka.

Para pelaku usaha kecil memang masih rentan dalam mengatasi garis kemiskinan. Hal ini seringkali menyebabkan ketidakcukupan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk anggota keluarga mereka.

Karena itulah, LAZ Al-Kahfi Peduli memberikan bantuan berupa modal usaha kepada para pelaku usaha kecil ini. Total ada 10 penerima manfaat pelaku UMKM di Desa Tambun, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi.

Terima kasih kepada sahabat yang telah mempercayakan dana zakatnya kepada LAZ Al-Kahfi Peduli. Insya Allah, lewat LAZ Al-Kahfi Peduli, zakat sahabat akan menebar lebih banyak lagi manfaat bagi ummat.

Read more
//
Hi, yuk sapa kak Syifa !
👋 Mau donasi apa nih sekarang ?