Zakat merupakan bagian dari Rukun Islam yang punya peran dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat muslim. Keberadaan zakat menjadi salah satu cara untuk membantu perekonomian golongan tidak mampu sehingga dapat menjaga keadilan sosial antar sesama.
Tidak sembarang orang bisa menerima zakat. Hal ini telah diatur langsung oleh Allah SWT. dan tercantum dalm Quran surah At-Taubah ayat 60.
Dalam ayat tersebut terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1.Fakir
Fakir atau Al-Fuqara’ adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemampuan yang rendah baik dalam bentuk harta maupun fisik sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti pangan, sandang, dan papan.
Contohnya seperti lansia yang tidak memiliki penghasilan dan harta benda berharga.
Biasanya, golongan fakir sering disamakan dengan miskin. Padahal dari segi urgensi, fakir lebih membutuhkan bantuan.
2. Miskin
Miskin adalah kondisi di mana seseorang memiliki harta yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun masih kekurangan.
Hal itu dikarenakan penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang dimiliki tergolong rendah sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup dasar.
3. Amil
Amil merupakan orang-orang yang terlibat dalam mengurus dan mengelola zakat. Mulai dari menerima hingga menyalurkannya.
Tanggung jawab yang diemban seorang amil sangat besar. Karena zakat harus diberikan pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan.
Sehingga untuk menjadi seorang amil, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya adalah merupakan seorang muslim, sudah baligh, dan memiliki sifat jujur.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Kenapa golongan ini berhak mendapat zakat?
Karena terkadang, keimanan seorang mualaf masih rentan. Memberikan zakat menunjukkan kepada para mualaf bahwa mereka benar-benar telah menjadi bagian dari Islam dan Islam adalah agama yang salam tolong menolong.
Terkadang, ada juga kondisi di mana para mualaf ini tidak di support oleh lingkungan keluarga, teman, bahkan pekerjaannya sehingga mempengaruhi kondisi ekonominya. Karena itu, zakat dapat berfungsi untuk menghibur para mualaf.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu dibeli oleh para saudagar kaya.
Tujuan pemberian zakat kepada golongan riqab adalah untuk memerdekakan mereka dari jeratan perbudakan.
Di zaman ini, golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.
6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, biasanya dikarenakan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasarnya. Sehingga terpaksa berhutang walaupun tidak mampu melunasi karena tidak punya pendapatan yang cukup.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan perbekalan atau biaya.
Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Golongan ibnu sabil berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan pemberian zakat.
Itulah delapan golongan yang dapat menerima zakat. Tiap golongan memiliki urgensinya masing-masing yang membuat mereka berhak atas zakat.
Yuk, jangan lupa untuk bayar zakat. Karena zakat sahabat merupakan harapan bagi mereka yang membutuhkan.
Tunaikan zakatmu di: https://donasi.al-kahfi.org/d/zakat
Post a comment