Artikel

Perbedaan Sedekah, Infak dan Zakat

Salah satu ajaran Islam yang sangat diutamakan adalah membantu orang lain. Dalam berbagai hadis disebutkan bahwa pahala membantu orang lain sangat besar dan pelakunya akan mendapat bantuan berkali-kali lipat dari Allah atas kesulitannya di dunia mau pun di akhirat. Hal ini bisa dibilang merupakan pengetahuan umum yang semua orang tahu sebab ajaran semacam ini juga dikenal di seluruh agama lain. Namun dalam Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika kita membahas tentang bantuan yang bersifat materi, ada istilah Infak, Shadaqah dan Zakat. Berbagai istilah yang semuanya berasal dari bahasa Arab ini kadang rancu sebab tak semua orang tahu perbedaannya. Apa saja perbedaan istilah ini? Berikut ini ulasannya:

Sedekah (shadaqah), menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

مَا يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ كَالزَّكَاةِ ، لَكِنِ الصَّدَقَةُ فِي الأْصْل تُقَال لِلْمُتَطَوَّعِ بِهِ ، وَالزَّكَاةُ لِلْوَاجِبِ

“Sedekah​​​​​​​ adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya sedekah​​​​​​​ itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan”. (Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1410 H, h. 453).

Sedekah mencakup zakat sebagai sedekah yang wajib dan mencakup seluruh pemberian yang hukumnya tidak wajib, bahkan istilah sedekah juga sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya: “Segala kebaikan adalah sedekah” (HR. Bukhari).

Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah. Dalam praktiknya, tak ada ceritanya sedekah dianggap tidak sah atau wajib diulang sebab memang tak punya aturan khusus. Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit.

 

Selanjutnya Infak adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk berbagai kebaikan, Infak (infaq) juga bisa dipakai sebagai istilah bagi pemberian dalam rangka menunaikan hajat/kepentingan tertentu. Pemberian uang belanja dari suami untuk kebutuhan rumah tangga, pemberian upah pegawai dan semacamnya adalah infak. Bila infak ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan pahala dari Allah, maka ia menjadi sedekah. Namun bila infaknya dilakukan bukan dalam rangka mencari pahala, maka tidak disebut sebagai sedekah. Oleh karena itu orang yang menghambur-hamburkan atau yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut munfiq (orang yang berinfak). Pengertian Infak ini sebagaimana dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi:

وَاعْلَمْ أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ

“Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak). (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293).

 

Sedangkan zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Para ulama mendefiniskan zakat sebagai berikut:

اسْمٌ لِقَدْرٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ يَجِبُ صَرْفُهُ لِأَصْنَافٍ مَخْصُوصَةٍ

“Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368).

 

Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. Bahwa sedekah ialah apa saja yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, baik berupa harta maupun non harta. Sedangkan infak adalah membelanjakan harta untuk berbagai kebaikan.  Sedangkan zakat merupakan sedekah​​​​​​​ wajib yang diambil dari harta yang tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak. Disamping itu zakat diberikan kepada kalangan tertentu yang jumlahnya delapan (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan pada waktu tertentu juga. Dengan kata lain, sedekah ​​​​​​​itu ada dua. Yang pertama adalah sedekah ​​​​​​​wajib yang disebut zakat. Kedua adalah sedekah ​​​​​​​tathawwu` atau sedekah ​​​​​​​sunnah. Sedekah ​​​​​​​tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Namun kata sedekah ​​​​​​​kemudian lebih digunakan untuk sedekah ​​​​​​​tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat.

 

Penulis: Rizki Mustakim, Lc

 

Salurkan zakat, infak dan sedekah anda melalui

Lembaga Amil Zakat Al-Kahfi Peduli

Bank Syariah Mandiri: 7111348884

BNI Syariah: 0731173093

Bank Muamalat: 3290019609

Post a comment

//
Hi, yuk sapa kak Syifa !
👋 Mau donasi apa nih sekarang ?